Seluruh Aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato
akan menjalani Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya
Natal 2011, Senin (26/12).
Hal ini telah sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.2 Tahun 2010 No.
Kep.110/MEN/VI/2010 dan No.SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tanggal 15 Juni 2010
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011.
Keputusan bersama tiga menteri ini, ditindaklanjuti lagi dengan Surat
Pemberitahuan bernomor : 800/BKPPD/1345/XII/2011, tanggal 23 Desember
2011 tentang Pelaksanaan Cuti bersama di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pohuwato.
“Cuti Bersama hanya berlaku 1 hari, dan masuk kerja kembali pada hari
selasa, tanggal 27 Desember 2011, “Kata Kepala BKPPD melalui Kabid
Pengembangan dan Pembinaan Aparatur BKPPD, Sira Ali.
Dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahun ini, diharapkan masyarakat
bisa mengetahuinya. Dengan demikian masyarakat yang punya keperluan
dengan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato tidak akan
mengunjungi kantor pada hari yang telah ditetapkan sebagai Cuti Bersama
Hari Raya Natal 2011 tersebut.
07.33
Lintas Gorontalo


0 komentar:
Posting Komentar